BANDAR LAMPUNG — Papan reklame terus memenuhi ruang-ruang strategis Kota Bandar Lampung. Namun di balik gemerlap iklan yang menghiasi jalanan, ada persoalan penerimaan daerah yang belum tuntas.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mencatat ratusan reklame masih menunggak pajak dengan total sekitar Rp4 miliar. Angka ini bukan sekadar catatan administrasi, melainkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum masuk ke kas pemerintah.
Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan pemerintah tidak langsung melakukan penindakan. Wajib pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan teguran.
“Wajib pajak kami ingatkan terlebih dahulu. Ada tahapan teguran pertama, kedua sampai ketiga,” kata Yusnadi, Minggu (23/8/2026).
Jika tiga kali teguran tidak digubris, Bapenda akan memasang stiker atau spanduk peringatan pada papan reklame yang menunggak. Penanda itu hanya dapat dilepas petugas setelah kewajiban pajak dilunasi.
Bila tetap membandel, penertiban dapat berujung pada pencopotan hingga pembongkaran papan reklame.
Langkah tersebut menunjukkan pemerintah mulai memperketat pengawasan. Namun, besarnya tunggakan juga menyisakan pertanyaan: berapa lama reklame-reklame itu dibiarkan berdiri sebelum kewajiban pajaknya benar-benar ditagih?
Sebab, reklame bukan sekadar benda yang berdiri di ruang publik. Keberadaannya menggunakan ruang kota dan menjadi sumber penerimaan daerah. Ketika pajaknya menunggak hingga miliaran rupiah, persoalannya bukan lagi sebatas administrasi, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan dan optimalisasi PAD.
Bapenda mengklaim pengawasan penerimaan daerah kini diperkuat melalui sistem digital. Transaksi pajak yang dibayarkan secara daring dapat dipantau secara real time untuk mendeteksi kemungkinan ketidaksesuaian antara transaksi dan laporan pajak.
Pengawasan juga diperluas ke sektor lain, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk hotel, restoran, parkir dan hiburan.
“Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real time guna mencegah kebocoran PAD,” tegas Yusnadi.
Tunggakan Rp4 miliar dari sektor reklame menjadi alarm bagi Pemkot Bandar Lampung. Pemerintah dituntut tidak berhenti pada surat teguran, tetapi memastikan setiap potensi pajak yang menjadi hak daerah benar-benar ditagih.(Red)






