BANDAR LAMPUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Jumat (11/04/2025).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2025.
Keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yang menetapkan pemberhentian Yus Bariah dari keanggotaan partai. Dalam surat itu disebutkan, Yus Bariah diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan calon kepala daerah selain yang didukung resmi oleh DPP PKB pada Pilkada Lampung Timur 2024.
DPP PKB juga telah mengeluarkan surat Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 pada tanggal yang sama, yang menginstruksikan DPW PKB Lampung untuk segera menindaklanjuti proses Penggantian Antarwaktu (PAW) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Lampung melalui surat Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, telah mengusulkan Abdul Aziz sebagai pengganti Yus Bariah di DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB.
Diketahui, Yus Bariah merupakan istri dari mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan juga mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur. Ia tidak mendapat restu dari partai untuk maju dalam Pilkada 2024. Pada Pemilu Legislatif 2024, Yus Bariah berhasil meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Lampung Timur dan terpilih sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.(Ridho)





