Bandar Lampung – Ketidakpercayaan terhadap mekanisme etik DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) mengambil langkah hukum.

Organisasi ini memastikan akan melaporkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT atau Heti Friskatati ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, dan intervensi proyek pendidikan.

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menyatakan bahwa keputusan membawa perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang dinilai gagal menegakkan etika lembaga legislatif.

“Kami melihat adanya pembiaran sistematis. Dugaan pelanggaran etik ini tidak ditangani secara serius dan terkesan dilindungi. Ini mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan publik,” tegas Suadi, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga  Komisi III DPRD Lampung Minta Target PAD Dikaji Ulang

Menurut Suadi, mekanisme etik internal DPRD tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan etik, meskipun dugaan konflik kepentingan serta penyalahgunaan jabatan telah lama menjadi sorotan masyarakat dan media.

“Ketika Badan Kehormatan ragu mengambil sikap dan kasus dibiarkan berlarut-larut, publik akan menilai ada kepentingan politik yang bermain. Ini memperkuat persepsi bahwa ada wakil rakyat yang kebal etik,” ujarnya.

DPP PEMATANK juga menyoroti dugaan intervensi dalam proyek revitalisasi sekolah yang dinilai sebagai pelanggaran serius, karena menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas pendidikan yang bersih dari kepentingan politik.

“Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang intervensi kekuasaan. Sekolah harus dilindungi dari tekanan oknum pejabat, terlebih jika berkaitan dengan proyek dan anggaran,” kata Suadi.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Temu Bisnis dan Pelatihan SDM

Sebagai bagian dari upaya kontrol publik, DPP PEMATANK menggandeng media Fajar Sumatera untuk membuka secara transparan dugaan praktik “kebal etik” yang dinilai mencederai marwah DPRD Kota Bandar Lampung.

“Jika DPRD tidak mampu membersihkan rumahnya sendiri, maka negara harus hadir. Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum maupun kebal etik,” tegasnya.
Suadi memastikan laporan ke Kejati Lampung akan dilengkapi dengan dokumen, kronologi peristiwa, serta bukti pendukung lainnya. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen tanpa tekanan politik.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan semata soal satu orang, tetapi tentang menyelamatkan integritas lembaga DPRD dan mengembalikan kepercayaan rakyat,” pungkasnya. (Nda)

Baca Juga  DJP Lampung–Bengkulu Tegaskan Media dengan Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Tidak Wajib PKP

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan