BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum LSM hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial Y dan F kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Indah, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut digunakan untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Indah juga mempertanyakan tidak dijabarkannya mekanisme penerimaan uang dalam surat dakwaan. Ia menilai jaksa seharusnya menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan itu terjadi.
Kuasa hukum menegaskan, para terdakwa selama ini dikenal sebagai aktivis LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk dugaan sejumlah kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek. Namun dalam dakwaan, peran tersebut disebut disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.
“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap ke publik. Padahal nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya dengan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(**)





