Bandar Lampung – Setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itulah, pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/6/2026).
Di hadapan para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung, Marindo menegaskan bahwa pengawasan yang baik merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pembangunan sekaligus memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel semakin tinggi. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah terus beradaptasi, termasuk dalam sistem pengawasan yang kini mulai memanfaatkan teknologi digital.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan aplikasi e-Review sebagai instrumen pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah.
Marindo menilai digitalisasi pengawasan bukan sekadar perubahan teknis dari sistem manual ke elektronik, melainkan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efektif.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu, kualitas dokumen yang disusun harus benar-benar terjaga agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
Marindo juga menyoroti peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, APIP tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam memastikan setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan aplikasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
“Aplikasi yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas. APIP harus mampu menjadi quality assurance sekaligus early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Melalui penerapan e-Review, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih sistematis, terdokumentasi, dan mampu menghasilkan rekomendasi yang lebih berkualitas dalam mendukung penyusunan anggaran daerah.
Bagi masyarakat, langkah ini mungkin tidak terlihat secara langsung. Namun di balik layar, upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama.(**)





