BANDAR LAMPUNG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Zulkipli, menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait informasi dugaan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang pernah menjalani hukuman pidana kasus narkotika.

Zulkipli mengatakan, karena perkara tersebut merupakan data lama, BKD harus membuka kembali arsip kepegawaian untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Untuk data lama, kami harus membuka arsip terlebih dahulu. Mohon bersabar karena yang bersangkutan juga sedang cuti menghadiri wisuda anaknya,” ujar Zulkipli saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, BKD akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh sebelum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Salurkan Rp89,9 Juta Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Dugaan itu mencuat setelah beredar putusan perkara pidana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam Putusan Nomor 04/Pid.B/2014/PN.TK, terdakwa bernama ARS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim saat itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan disertai pidana denda. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 2014 dan telah diminutasi pada 6 November 2014.

Nama dalam putusan tersebut disebut memiliki kemiripan dengan ARS yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu Dinas Pemkot Bandar Lampung.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan memastikan akan melakukan pengecekan.
“Saya cek dulu ya. Saya baru tahu informasi ini juga. Nanti kami koordinasi dengan BKD dan dinas terkait,” ujarnya.

Baca Juga  RSUDAM Perkuat Klarifikasi dan Evaluasi Pelayanan, Pastikan Pasien Ditangani Sesuai Prosedur

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari ARS maupun pihak dari dinas terkait informasi tersebut.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan