Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menahan delapan orang terkait dugaan kasus korupsi penyaluran dana Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu untuk tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Badarudin, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus memeriksa 67 saksi dan satu ahli, serta menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.
Lima Tersangka dari Pasar Tugu, Tiga dari Kedaton
Dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya berasal dari Unit Pasar Tugu, masing-masing SU, SI, ES, RH, serta DA yang merupakan pegawai bank bagian marketing.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari Unit Kedaton, yaitu DV dan SY selaku agen, serta FB sebagai marketing bank.
Modus: Identitas Dipinjam dan Data Debitur Difiktifkan
Penyidik mengungkapkan bahwa para agen meminjam identitas warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemohon kredit, kemudian membuat data fiktif untuk pengajuan pinjaman.
“Para agen diduga menikmati pencairan kredit tersebut, sedangkan marketing bank tidak melakukan verifikasi lapangan sehingga data fiktif itu lolos,” ujar Badarudin.
Jerat Hukum dan Penahanan
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
• SU, SI, ES, RH, dan DV ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
• DA dan FB ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Penyidik memastikan bahwa berkas perkara sedang dalam penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(Rio)




