BANDAR LAMPUNG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Program Ibadah Umrah dan Wisata Religi Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memantik desakan agar pelaksanaan program tersebut diaudit secara menyeluruh. Pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Lampung, Gunawan Handoko, menilai evaluasi total diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar akuntabel dan tepat sasaran.

Menurut Gunawan, sejak awal dirinya telah mengingatkan bahwa program umrah yang dibiayai melalui APBD harus dijalankan dengan prinsip transparansi. Sebab, dana yang digunakan merupakan uang masyarakat sehingga seluruh proses, mulai dari penganggaran, penetapan penerima manfaat hingga pelaksanaan kegiatan, wajib dapat dipertanggungjawabkan.

“Program Umrah Pemkot Bandar Lampung harus diaudit total. Audit bukan hanya melihat administrasi dan keuangan, tetapi juga menilai apakah pelaksanaannya sesuai dengan tujuan program, tepat sasaran, dan memenuhi prinsip keadilan,” katanya.

Baca Juga  Dari Halaman Rumah, IKBI PTPN I Regional 7 Menumbuhkan Budaya Hidup Sehat

Ia menjelaskan, audit menyeluruh penting dilakukan agar publik memperoleh kepastian bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses penentuan peserta maupun penggunaan anggaran. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat tetap terjaga.

Gunawan mengingatkan, sebelumnya ia juga telah meminta agar pemerintah memiliki kriteria penerima yang objektif dan terbuka. Menurutnya, kelompok seperti guru ngaji, takmir masjid, tokoh agama, serta masyarakat kurang mampu yang belum pernah menunaikan ibadah umrah seharusnya menjadi prioritas jika program tersebut tetap dilaksanakan.

“Karena menggunakan uang rakyat, mekanismenya harus transparan. Jangan sampai muncul kesan penerima dipilih tanpa dasar yang jelas. Semua harus bisa diuji dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga  Reses di Nyunyai, Andika Wibawa Terima Keluhan Insentif Kader Posyandu Terhenti

Desakan itu menguat setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Program Ibadah Umrah dan Wisata Religi dengan nilai anggaran mencapai Rp69,67 miliar. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar.

Menurut Gunawan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Ia berharap hasil audit tidak berhenti pada perbaikan administrasi semata, tetapi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola program agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Program yang dibiayai APBD harus memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ada kelemahan yang ditemukan BPK, maka harus diperbaiki secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terulang,” tegasnya.(red)

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mulai 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan