BANDAR LAMPUNG – Pengadaan seragam sekolah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung menjadi perhatian DPRD. Komisi IV meminta pemerintah kota membuka secara jelas siapa penerima bantuan, berapa jumlah seragam yang dibeli, hingga standar harga yang digunakan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pengadaan seragam untuk siswa SD dan SMP melalui APBD 2026 akan dicermati dalam pembahasan anggaran.
Menurutnya, DPRD membutuhkan penjelasan rinci agar penggunaan uang daerah tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita akan bahas. Saya juga belum tahu secara detail berapa jumlah siswanya dan berapa jumlah seragam sekolah yang dibeli menggunakan APBD, termasuk seragam apa saja. Nanti saat pembahasan akan kita lihat,” kata Asroni, Selasa (25/8/2026).
Sorotan DPRD tidak hanya menyasar jumlah penerima. Mekanisme penetapan siswa penerima bantuan juga menjadi pertanyaan. Pemerintah diminta memiliki kriteria yang jelas sehingga program tidak berhenti pada pembagian seragam, tetapi benar-benar menyasar siswa yang membutuhkan.
Asroni juga menyoroti persoalan standar harga. Menurut dia, harga yang sudah ditetapkan harus konsisten dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika dinyatakan harganya Rp120 ribu, ya harus Rp120 ribu. Jangan tiba-tiba berubah menjadi Rp130 ribu. Itu menjadi tanda tanya dan juga menjadi beban masyarakat,” tegasnya.
Bagi Asroni, perubahan harga tanpa penjelasan yang terang dapat menimbulkan pertanyaan terhadap proses pengadaan. Karena itu, setiap komponen pembiayaan harus disusun secara transparan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan sekolah menjadikan pengadaan seragam sebagai aktivitas penjualan kepada siswa. Asroni menilai sekolah boleh menetapkan standar seragam, tetapi tidak semestinya memaksa orang tua membeli dari pihak sekolah.
Sekolah, kata dia, cukup menentukan warna, bahan, model dan ukuran yang seragam. Orang tua tetap diberi keleluasaan membeli di tempat lain sepanjang memenuhi standar tersebut.
“Sekolah jangan sampai langsung menjual kepada anak. Silakan mereka membeli di mana saja, tetapi contohnya harus sama. Ada standar harga dan standar seragamnya,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme itu diperlukan agar kebutuhan seragam tidak berubah menjadi kegiatan bisnis yang berulang setiap tahun ajaran baru.
DPRD juga meminta pemerintah menjadikan temuan pemeriksaan sebelumnya sebagai bahan evaluasi. Asroni mengatakan persoalan yang pernah muncul dalam pengadaan maupun penyaluran seragam tidak boleh terulang.
“Selama ini temuan terus. Kita juga ingin mengkaji standar mereka dalam menentukan pemberian seragam sekolah yang menggunakan APBD. Apa standarnya, siapa yang menerima dan bagaimana penentuannya. Sampai hari ini kita belum tahu secara jelas,” katanya.
Komisi IV akan mencermati tidak hanya kualitas seragam, tetapi juga jumlah barang yang diadakan dan kesesuaiannya dengan jumlah penerima.
Waktu distribusi pun menjadi perhatian. Asroni meminta pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan sejak awal, mulai dari pendataan siswa, jumlah seragam, ukuran pakaian hingga jadwal pembagian.
Siswa yang telah resmi diterima di sekolah, menurutnya, semestinya segera didata dan diukur agar seragam dapat disiapkan tepat waktu.(Suf)




