Kotabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Subli alias Alex segera memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, menyampaikan bahwa penetapan status tahanan kota terhadap Subli dilakukan berdasarkan keterangan medis yang diterima pihak kejaksaan.
“Ia sakit, ada surat keterangan sakit dari dokter,” kata Hery Susanto, Senin, 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa berkas perkara kini sudah berada pada tahap akhir sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mempertanyakan validitas surat keterangan sakit yang dijadikan dasar tidak ditahannya tersangka. Menurutnya, dokumen medis tersebut tidak bisa dijadikan rujukan tunggal tanpa verifikasi lanjutan dari pihak yang berwenang.
“Dalam perkara seperti ini, keterangan medis harus diuji secara objektif. Kami meminta pemeriksaan ulang di rumah sakit pemerintah agar kondisi tersangka dapat dipastikan secara netral,” tegasnya.
Ridho juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video yang menunjukkan Subli masih mampu melakukan aktivitas fisik berat. Bukti tersebut, menurutnya, bertentangan dengan klaim sakit yang dijadikan alasan untuk menetapkan tersangka sebagai tahanan kota.
“Bukti ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus diklarifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa alasan kesehatan digunakan untuk menghindari penahanan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ridho meminta agar kejaksaan memastikan keberadaan Subli selama menjalani status tahanan kota. Ia menuturkan adanya informasi bahwa Subli masih bepergian pulang-pergi ke Batu Raja, Sumatera Selatan, tempat anak-anaknya tinggal.
“Jika benar ia bepergian ke luar daerah, termasuk ke Batu Raja, maka jelas hal tersebut bertentangan dengan ketentuan tahanan kota yang mewajibkan tersangka berada di wilayah Lampung Utara,” tegasnya.
Keluarga korban berharap kejaksaan melakukan peninjauan ulang terhadap dasar medis maupun status penahanan tersangka. Mereka menilai verifikasi kesehatan ulang dan evaluasi status penahanan merupakan langkah penting untuk menjaga transparansi dan integritas proses hukum dalam perkara ini. (Red)




