BANDAR LAMPUNG – Empat puluh ribu kendaraan di Kota Bandar Lampung tercatat wajib menjalani uji berkala atau KIR. Namun, kendaraan yang memiliki tanda bukti lulus uji berkala baru sekitar 27 ribu unit.
Angka tersebut menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung yang terus mendorong kesadaran pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pengujian.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengatakan data 40 ribu kendaraan berasal dari data wajib uji yang tercatat di Samsat. Sementara angka 27 ribu merupakan kendaraan yang tercatat memiliki tanda bukti lulus uji berkala.
“Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat,” ujar Andi.
Menurut Andi, tingkat kesadaran masyarakat Bandar Lampung dalam melakukan uji KIR tergolong cukup tinggi. Dishub memperkirakan tingkat kepatuhan masyarakat mencapai sekitar 80 persen, meski belum seluruh kendaraan melakukan pengujian.
Berdasarkan laporan tahunan, sepanjang 2024 terdapat sekitar 27 ribu unit kendaraan yang melakukan uji KIR. Sementara hingga Juli 2025, jumlah kendaraan yang telah menjalani pengujian mencapai lebih dari 15 ribu unit.
“Kalau Kota Balam 80 persen sadar, tidak 100 persen. Karena banyak melakukan uji KIR karena laporan tahunan. 2024 itu 27 ribu unit. Juli jumlahnya 15 ribu lebih,” jelasnya.
Bandar Lampung juga menjadi daerah di Lampung yang memperoleh akreditasi pengujian KIR kategori A sejak 22 September 2025. Menurut Andi, capaian tersebut menunjukkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di ibu kota provinsi terus diperkuat.
“Untuk kategori A tidak sempurna, itu termasuk pelayanan untuk memasuki kategori A. Bandar Lampung terbesar untuk pelayanan KIR se-Provinsi Lampung,” kata Andi.
Uji KIR dilakukan setiap enam bulan. Buku KIR juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan STNK.
Andi mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Jika buku KIR hilang, pemilik kendaraan harus melaporkannya kepada kepolisian.
Ia juga menyebut terdapat ketentuan bagi kendaraan yang tidak melakukan pengujian dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau buku KIR hilang ya lapor kepolisian. Kalau KIR-nya lama mati bisa juga, tapi ada aturan UU 55 Tahun 2019 menyatakan kendaraan tidak lakukan KIR selama dua tahun wajib dihapuskan,” tegasnya.
Dalam meningkatkan kepatuhan, Dishub Bandar Lampung memilih memperkuat koordinasi dengan Samsat. Pendekatan tersebut tidak semata-mata berupa penindakan, tetapi juga pelayanan untuk mendorong pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya.
“Cara saya bantu provinsi untuk meningkatkan bayar pajak itu ya dengan itu,” ujarnya.
Untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lulus uji, Dishub memberikan waktu perbaikan selama 14 hari. Setelah perbaikan, kendaraan dapat kembali menjalani proses pengujian.
Layanan pengujian juga terbuka bagi kendaraan dari luar Bandar Lampung. Sejumlah kendaraan dari Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur tercatat melakukan uji KIR di Bandar Lampung dengan membawa surat rekomendasi.
“Sistemnya sekarang sudah sama-sama buka izinnya di aplikasi, full online,” pungkas Andi.(Yen)






