BANDAR LAMPUNG — Tunggakan pajak kadang bukan karena warga sengaja mengabaikan kewajibannya. Ada yang terlambat membayar, lupa, atau membiarkan tagihan bertahun-tahun menumpuk.
Kini, Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka kesempatan bagi warga untuk membereskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa harus dibebani denda administrasi.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan kebijakan itu merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak.
“Kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025,” kata Yusnadi.
Bagi warga yang selama ini masih menyimpan tunggakan, kebijakan tersebut menjadi ruang untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus memikirkan tambahan denda administrasi.
Tak hanya menghapus denda, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan PBB untuk tahun pajak 2026. Besarnya pengurangan disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak.
Wajib pajak dengan ketetapan Rp0 hingga Rp150 ribu mendapatkan pengurangan 100 persen atau bebas PBB. Ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh pengurangan 50 persen, sedangkan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.
Yusnadi mengatakan kebijakan tersebut terutama ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan relatif rendah.
“Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot mengingatkan warga agar tidak menunggu sampai tunggakan kembali menumpuk. Pembayaran PBB tepat waktu diharapkan menjadi kebiasaan agar kewajiban pajak tidak berubah menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya.
Yusnadi mengimbau masyarakat segera membayarkan PBB sebelum jatuh tempo 30 Juni 2026.
“Kami harap masyarakat dapat segera membayarkan pajaknya. Sebagai pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” katanya.
Pada akhirnya, pajak kembali kepada hal yang paling dekat dengan kehidupan warga: jalan yang dilalui setiap hari, pelayanan pemerintah, hingga berbagai kebutuhan pembangunan kota.
Karena itu, pemerintah berharap kesempatan menghapus denda dan mengurangi beban PBB tersebut tidak berlalu begitu saja. Bagi warga yang memiliki tunggakan, ini menjadi momentum untuk menutup catatan lama dan memulai kewajiban baru dengan lebih tertib.(Nda)





