BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandarlampung mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kesadaran untuk menjaga warisan budaya dan sejarah di kota itu.
Ajakan tersebut disampaikan setelah Rumah Daswati ditetapkan sebagai cagar budaya. Pemerintah berharap penetapan itu mendorong masyarakat ikut merawat warisan budaya lokal.
“Dengan telah ditetapkannya Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya, kami harap hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga warisan budaya lokal,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandarlampung Eka Afriana di Bandarlampung pada tanggal 2 September 2026.
Eka mengapresiasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandarlampung yang menetapkan Rumah Daswati sebagai cagar budaya. Sebelumnya, bangunan tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).
“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada. Terlebih Rumah Daswati merupakan rumah bersejarah yang menjadi saksi perjuangan lahirnya Provinsi Lampung,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan mengatakan, selain Rumah Daswati, terdapat empat ODCB lainnya yang diusulkan menjadi cagar budaya.
“Selain Rumah Daswati ada empat lagi yang kami usulkan agar menjadi cagar budaya yakni Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2. Seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandarlampung,” katanya.
Ketua TACB Provinsi Lampung Anshori Djausal menyebut Rumah Daswati memiliki nilai historis besar karena menjadi cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung.
“Kami berharap status Rumah Daswati ke depan dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi. Rumah ini merupakan cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung,” katanya.
Rumah Daswati merupakan lokasi bersejarah di Kota Bandarlampung yang berada di Jalan Tulangbawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
Bangunan milik Kolonel Achmad Ibrahim tersebut menjadi lokasi penting perjuangan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung. Di rumah itu, pada 7 Maret 1963, berlangsung pertemuan panitia perjuangan pembentukan Provinsi Lampung yang kemudian berujung pada lahirnya Daswati I Lampung pada 18 Maret 1964 melalui Perppu Nomor 3 Tahun 1964 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964.
Pemerintah Kota Bandarlampung berharap penetapan Rumah Daswati sebagai cagar budaya tidak hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi juga memperkuat kepedulian masyarakat terhadap sejarah dan warisan budaya daerah.(Red)




