BANDAR LAMPUNG — Regulasi tidak berhenti pada lembaran peraturan. Di balik setiap rancangan peraturan daerah, ada kebutuhan masyarakat yang perlu dijawab, pelayanan publik yang harus diperbaiki, serta arah pembangunan daerah yang harus memiliki kepastian hukum.
Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.
Dalam paripurna itu, Bapemperda DPRD Lampung menyampaikan rancangan Propemperda Tahun 2027 yang memuat 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan kebutuhan pembentukan regulasi dapat direncanakan sejak awal. Dengan perencanaan yang matang, setiap perda diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, regulasi memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penyusunan perda perlu berjalan seiring dengan dinamika dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemprov Lampung pun mendukung sinergi dengan DPRD dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
Semangatnya sederhana: aturan yang dibuat pemerintah harus mampu memberi arah, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi pijakan agar pembangunan berjalan lebih tertib dan terukur.
Melalui Propemperda 2027, pembentukan regulasi diharapkan tidak sekadar mengejar jumlah perda yang disahkan. Lebih jauh, setiap aturan diharapkan hadir dengan tujuan yang jelas yakni memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat Lampung.(Red)




