BANDAR LAMPUNG — Pengembangan kawasan perumahan Citraland di Bandar Lampung menuai sorotan setelah aktivitas pengerukan tanah dikeluhkan warga sekitar. Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bahkan menemukan persoalan lain: proyek tersebut disebut berjalan tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak.

Sorotan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama pihak pengembang Citraland, Senin (5/10/2026).

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan warga sejak Juli 2026 terkait aktivitas pengembangan kawasan yang telah berlangsung sejak Maret 2026.

“Aduan ini menjadi atensi khusus bagi kami karena suratnya sudah masuk sejak Juli lalu, terkait aktivitas pengembangan di wilayah perumahan itu,” ujar Agus.

Baca Juga  DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang 2022-2023

Menurut Agus, salah satu persoalan yang paling dikeluhkan warga adalah aktivitas pengerukan tanah. Material hasil pengerukan kemudian ditimbun di lahan kosong milik pengembang yang lokasinya berdekatan langsung dengan blok perumahan yang telah dihuni warga.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan, terutama risiko longsor dan banjir.

“Material kerukan ditaruh di lahan kosong mereka, padahal lahan itu langsung bersentuhan dengan blok perumahan warga. Warganya khawatir akan terjadi longsor atau banjir dan dampak lainnya,” jelasnya.

Bagi Komisi III, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas pembangunan, tetapi juga bagaimana pengembang memastikan keamanan dan kenyamanan warga yang sudah lebih dahulu bermukim di sekitar kawasan pengembangan.

Baca Juga  PalmCo Perkuat Kemitraan Petani Lewat PSR Awards 2026

Terlebih, pembangunan disebut telah berjalan selama berbulan-bulan, sementara komunikasi dengan warga dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam RDP, persoalan sosialisasi bahkan diakui pihak Citraland. Pengembang disebut belum melakukan sosialisasi secara optimal terkait rencana pengembangan internal kawasan tersebut kepada warga.

“Memang diakui oleh pihak Citraland bahwa mereka kurang sosialisasi, bahkan belum ada sosialisasi terkait proyek pengembangan internal mereka kepada warga,” kata Agus.

Minimnya sosialisasi tersebut menjadi catatan serius DPRD. Sebab, aktivitas pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan sekitar semestinya tidak berjalan tanpa komunikasi yang jelas dengan masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi proyek.

Komisi III pun menaruh perhatian terhadap keluhan warga mengenai pengerukan dan penimbunan material tanah. Kekhawatiran terkait longsor maupun banjir kini menjadi bagian dari persoalan yang harus diperhatikan dalam pengembangan kawasan tersebut.

Baca Juga  Pengangguran Lampung Meningkat, DPRD Dorong Penciptaan Lapangan Kerja

DPRD menilai kepentingan pembangunan tidak boleh mengabaikan rasa aman warga yang berada di sekitar proyek.

Persoalan Citraland kini menjadi perhatian Komisi III DPRD Bandar Lampung setelah keluhan warga bergulir sejak Juli lalu dan dibahas secara resmi melalui RDP.(Suf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan