BANDAR LAMPUNG — Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menolak permintaan maaf Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, terkait polemik dugaan pembatasan kerja jurnalistik yang melibatkan Tim Media Gubernur Lampung.
Abung menilai, Sekdaprov Marindo tidak perlu meminta maaf karena persoalan tersebut bukan kesalahan Sekda maupun Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Menurutnya, yang justru perlu dievaluasi adalah mekanisme kerja dan pola komunikasi Tim Media Gubernur Lampung, terutama pihak yang disebut terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
“Sekda tidak perlu minta maaf. Ini bukan kesalahan Sekda ataupun kesalahan Pak Gubernur. Yang harus dievaluasi adalah Tim Media Gubernur, khususnya Dina Puspa,” kata Abung, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Marindo menggelar pertemuan dengan pimpinan organisasi media, pimpinan redaksi, dan insan pers di lingkungan Pemprov Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Lampung menyampaikan komitmen untuk membuka ruang komunikasi dengan insan pers serta menghormati independensi wartawan dan produk jurnalistik.
Namun, Abung menilai persoalan utama belum selesai hanya dengan permintaan maaf atau komitmen komunikasi.
Ia mempertanyakan secara terbuka posisi dan kewenangan Tim Media Gubernur dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika berhadapan langsung dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Tim Media Gubernur ini sebenarnya punya kewenangan sampai sejauh mana? Siapa yang memberikan kewenangan untuk mengatur wartawan? Dan sumber gajinya dari mana?” ujarnya.
Menurut Abung, pertanyaan mengenai kewenangan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi tumpang tindih antara Tim Media Gubernur dengan perangkat pemerintah yang memang memiliki fungsi komunikasi publik.
Ia menegaskan, tim media semestinya menjadi penghubung antara gubernur dan wartawan, bukan pihak yang menentukan atau membatasi kerja jurnalistik.
“Tim media seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara gubernur dan wartawan, bukan menjadi tembok. Jangan sampai persoalan teknis justru membuat hubungan gubernur dengan pers menjadi terganggu,” katanya.
Polemik ini mencuat setelah wartawan Garuda TV, Verza alias Aza, mengaku mendapat larangan meliput agenda olahraga Gubernur Lampung di The Canopy Lampung pada Jumat (2/10/2026). Aza juga mengaku diminta menghapus rekaman yang telah dibuat.
Peristiwa tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah organisasi wartawan dan insan pers di Lampung.
Abung mengatakan, pembatasan teknis dalam sebuah kegiatan dapat dipahami apabila memang memiliki dasar aturan yang jelas. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara profesional dan tidak menghambat tugas jurnalistik.
“Kalau memang ada yang salah, orang yang melakukan kesalahan yang harus bertanggung jawab. Jangan Sekda yang diminta meminta maaf atas sesuatu yang bukan kewenangannya,” tegasnya.
Ia meminta Pemprov Lampung tidak berhenti pada penyelesaian secara administratif, tetapi mengevaluasi secara menyeluruh pola kerja Tim Media Gubernur.
Menurutnya, hubungan pemerintah dan pers harus dibangun berdasarkan komunikasi yang sehat dan saling menghormati. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada publik, sementara wartawan membutuhkan akses untuk menjalankan fungsi jurnalistik.
Abung bahkan menyebut insan pers dapat mengambil sikap apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Kalau tidak ada penyelesaian, awak media bisa saja memblok pemberitaan pembangunan Pemprov Lampung. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk kekecewaan teman-teman pers,” ujarnya.
Meski demikian, Abung menegaskan IJP tetap mengedepankan dialog dan tidak menginginkan polemik tersebut berkembang menjadi konflik antara pers dan pemerintah.
Ia berharap persoalan ini justru menjadi momentum bagi Pemprov Lampung untuk membenahi tata kelola komunikasi dengan media.
“Gubernur dan wartawan sebenarnya tidak punya masalah. Jangan sampai persoalan komunikasi oknum justru merusak hubungan yang selama ini sudah terbangun antara Pemprov Lampung dan insan pers,” pungkasnya.(Wanda)




