Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara dugaan penyimpangan kegiatan revitalisasi dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Pelimpahan tersebut menandai proses hukum memasuki tahap penanganan lanjutan.
Informasi itu disampaikan pihak Kejati Lampung melalui Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026). Ia menyebutkan berkas perkara telah resmi diserahkan ke Kejari Bandar Lampung untuk proses hukum berikutnya.
Perkara ini berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kegiatan tersebut dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Adapun nilai anggaran revitalisasi di SDN 1 Pinang Jaya sebesar Rp1.977.985.978, sementara di SDN 1 Rajabasa mencapai Rp1.068.982.000. Total anggaran dari dua proyek tersebut sekitar Rp3 miliar.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Kejati Lampung oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat. Laporan disusun berdasarkan hasil monitoring dan investigasi gabungan di lapangan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Sejumlah temuan yang disorot antara lain dugaan ketidaksesuaian pola swakelola, keterlibatan pihak ketiga, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta minimnya transparansi pengelolaan anggaran.
Proyek yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2025 disebut mengalami keterlambatan hingga Januari 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu hasil pekerjaan dan menjadi perhatian dalam aspek pengawasan.
Selain itu, pelapor juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang memuat dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang disebut telah diproses melalui mekanisme sidang kode etik.
Pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat berikut dokumen pengelolaan anggaran.
Kejati Lampung menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Kejari Bandar Lampung untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.(Wil)





