Table of contents: [Hide] [Show]

    BANDAR LAMPUNG — Petisi insan pers Lampung terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik menjadi ujian bagi komitmen Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terhadap kebebasan pers. Gubernur didesak tidak menutup mata dan segera mengevaluasi kinerja serta kewenangan tim media yang mendampinginya.

    Desakan itu disampaikan Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Bandar Lampung, Muhammad Yunizar. Ia menilai, petisi yang disuarakan Aliansi Jurnalis bersama organisasi pers di Lampung tidak boleh dipandang sebagai polemik biasa, apalagi diselesaikan sebatas komunikasi internal.

    Menurut Yunizar, persoalan tersebut menyangkut hubungan pemerintah dengan pers sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, Gubernur Lampung perlu menunjukkan sikap tegas agar dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak menjadi preseden buruk dalam praktik komunikasi pemerintahan.

    “Tim media gubernur harus memahami tupoksinya. Kedekatan dengan gubernur bukan berarti bisa bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai menghalangi kerja jurnalistik,” tegasnya.

    Baca Juga  Delapan Tersangka Korupsi Kupedes Himbara Resmi Ditahan Kejari Bandar Lampung

    Ia mengingatkan, tim media dibentuk untuk mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan, bukan menjadi penghalang antara kepala daerah dan wartawan. Pengaturan peliputan memang diperlukan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kerja jurnalistik secara sepihak.

    Wartawan yang meliput kegiatan gubernur maupun meminta wawancara, kata Yunizar, sedang menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Akses terhadap pejabat publik semestinya dikelola secara terbuka dan proporsional, bukan dipersulit oleh pihak yang bertugas mendampingi kepala daerah.

    Minta Anggota Tim Media Dievaluasi

    Dalam polemik tersebut, Yunizar turut menyoroti sikap DN, yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur. Ia meminta Gubernur Lampung mengevaluasi yang bersangkutan apabila ditemukan tindakan yang terbukti melampaui kewenangan atau menghambat kerja jurnalistik.

    Menurutnya, sesama pekerja media seharusnya memahami tantangan dan dinamika peliputan di lapangan. Perbedaan kepentingan maupun persoalan teknis tidak semestinya menjadi pembenaran untuk memperlakukan wartawan secara tidak profesional.

    Baca Juga  Gubernur Lampung Temui Massa Aksi Tuntut Harga Singkong, Tegaskan Komitmen Bela Petani

    Yunizar menegaskan, evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan tingkat pelanggaran. Jika terbukti terjadi pelanggaran serius, teguran hingga pemberhentian dari posisi yang diemban patut dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia mengingatkan, persoalan yang melibatkan anggota tim media tidak berhenti pada perilaku individu. Sikap orang-orang yang berada di lingkaran gubernur dapat memengaruhi citra kepemimpinan dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Lampung.

    Petisi Jangan Berakhir Jadi Formalitas

    Yunizar meminta petisi yang disampaikan Aliansi Jurnalis bersama organisasi pers di Lampung ditindaklanjuti melalui langkah nyata. Pemerintah provinsi perlu memperjelas batas kewenangan tim media, menyusun standar operasional prosedur (SOP) pendampingan kegiatan gubernur, serta memastikan wartawan dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun hambatan yang tidak semestinya.

    Baginya, keterbukaan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang dipublikasikan atau narasi positif yang disampaikan kepada masyarakat. Ukuran penting lainnya adalah kesediaan pemerintah menjawab pertanyaan kritis, membuka akses informasi, dan menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

    Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Desak Penambahan Vaksin Anti Rabies, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

    Petisi tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata bentuk pertentangan antara wartawan dan pemerintah. Aspirasi itu harus dibaca sebagai peringatan agar hubungan kedua pihak tetap berada dalam koridor profesional dan saling menghormati.

    Yunizar berharap Gubernur Lampung tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Sikap diam atau tidak adanya tindak lanjut yang transparan berisiko menimbulkan kesan bahwa keberatan insan pers tidak dianggap penting.

    “Jangan sampai tindakan segelintir oknum justru merusak citra gubernur. Tim media seharusnya membantu membuka komunikasi dengan publik, bukan menjadi penghalang bagi wartawan,” tegasnya.

    Kini, publik menunggu apakah petisi tersebut akan dijawab dengan evaluasi dan pembenahan nyata, atau sekadar menjadi catatan yang berlalu tanpa perubahan. Bagi Yunizar, menghormati kemerdekaan pers bukan pilihan bagi pemerintah, melainkan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka dan demokratis.(**)

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan