BANDAR LAMPUNG – Semrawutnya tiang dan kabel fiber optik di sejumlah wilayah Bandar Lampung mendorong DPRD bergerak menyiapkan regulasi baru. Tak sekadar menertibkan jaringan telekomunikasi, aturan tersebut juga diarahkan untuk memastikan keberadaan infrastruktur provider memiliki kepastian hukum dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi Pasif sebagai respons atas keresahan masyarakat.

Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perumahan dan Permukiman serta sejumlah provider pemilik tiang fiber optik di Ruang Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026).

Rapat tersebut menindaklanjuti temuan puluhan tiang fiber optik yang diduga dipasang tanpa memenuhi ketentuan di sejumlah wilayah, termasuk Kelurahan Durian Payung dan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.

Baca Juga  Kejari Diminta Soroti Dugaan 'Pemerasan' Disdik Balam untuk Kegiatan Apeksi

Agus menilai penataan infrastruktur telekomunikasi di Bandar Lampung sudah mendesak. Keberadaan tiang dan kabel yang terus bertambah tanpa pola penataan yang jelas berpotensi memicu persoalan di tengah masyarakat.

“Raperda ini kami angkat sebagai Raperda inisiatif Komisi III di tahun 2026 sebagai bentuk kegugahan publik terkait penataan provider, tiang-tiang internet yang memang sudah kategori meresahkan. Proses penataannya sudah nyaris tidak terkendali,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD ingin mendorong penataan jaringan yang lebih terintegrasi. Sejumlah opsi yang dibahas meliputi penggunaan tiang bersama, jaringan kabel bawah tanah atau ducting, serta fasilitas pendukung telekomunikasi lainnya.

Skema itu diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan jaringan sekaligus memudahkan pemerintah daerah mendata infrastruktur yang beroperasi di wilayahnya.

Baca Juga  Mantan Caleg DPR RI Partai Nasdem ini Nekad Hentikan Langkah Surya Paloh Saat di Novotel    

Kejar Kontribusi Provider ke PAD

Selain penataan fisik, DPRD juga menyoroti potensi kontribusi ekonomi dari pemanfaatan ruang dan infrastruktur milik pemerintah daerah.

Agus mengatakan pendataan jumlah tiang, panjang kabel, hingga jaringan yang terpasang menjadi dasar untuk mengkaji mekanisme kontribusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini akan kami uji, termasuk kontribusinya ke Kota Bandar Lampung, apakah dalam bentuk pajak, sewa ataupun penggunaan lainnya yang sifatnya pemerintah menyediakan baik itu ducting, kabel bawah tanah ataupun tiang bersama,” jelasnya.

Menurut dia, keberadaan regulasi diharapkan memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun perusahaan penyelenggara telekomunikasi. Dengan aturan yang jelas, penggunaan fasilitas dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur secara terukur.

“Sehingga bisa dihitung berapa jumlah tarikan kabel, kilometer dan sebagainya. Sehingga ada kepastian hukum terkait masalah kontribusi ini untuk Kota Bandar Lampung dalam bentuk PAD,” katanya.

Baca Juga  IJP Lampung Siap Jadi Mitra Strategis Promosi Wisata

DPRD menargetkan Raperda tersebut dapat ditetapkan pada 2027. Setelah regulasi berlaku, penataan infrastruktur telekomunikasi ditargetkan berlangsung bertahap dengan waktu maksimal dua tahun.

“Penetapannya 2027. Penataan-penataan mungkin dua tahun maksimal sudah bisa dilakukan,” ungkapnya.

Agus menegaskan, regulasi tersebut bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas usaha provider. Sebaliknya, aturan diharapkan menciptakan tata kelola jaringan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta mencegah konflik dengan masyarakat.

Namun, efektivitas aturan itu nantinya akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan. Pendataan menyeluruh, pengawasan perizinan, dan penegakan ketentuan menjadi pekerjaan penting agar penataan tiang fiber optik tidak berhenti sebagai wacana regulasi.(Suf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan