BANDAR LAMPUNG – Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput sengketa tanah di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, menjadi sorotan. Insiden yang terekam dalam video itu memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan pers dan ruang bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus merah dan rompi hijau terlibat dalam situasi tegang dengan sejumlah pihak di lokasi. Wartawan disebut diminta meninggalkan tempat, bahkan muncul dugaan adanya penyebutan wartawan sebagai preman.

Namun, kronologi lengkap kejadian, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta alasan pelarangan peliputan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Persoalan ini tidak semata menyangkut sengketa tanah. Peristiwa tersebut juga menyentuh hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Di Bawah Lampion Merah, Bandar Lampung Merawat Rukun

Terlebih, sengketa pertanahan merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Peliputan yang berimbang diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara, termasuk keterangan dari seluruh pihak yang berselisih.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada fakta, kronologi, serta unsur-unsur yang dapat dibuktikan.

Baca Juga  Komisi III DPRD Bandarlampung Akan Sidak Aktivitas Pengerukan Bukit di Way Gubak

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lengkap mengenai alasan wartawan diminta meninggalkan lokasi maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang terlibat.

Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh.

Di tengah sengketa yang belum terang, satu hal perlu ditegaskan: perbedaan kepentingan dalam persoalan tanah semestinya tidak menjadi alasan untuk mengintimidasi jurnalis. Hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan tetap harus dihormati, begitu pula kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Publik kini menanti penjelasan terbuka agar persoalan di Sukarame tidak hanya berhenti sebagai polemik, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.(Red)

Baca Juga  Dari Hutan hingga Pesisir, Lampung Mencari Jalan Baru Ekonomi Karbon

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan