Home / Bandar Lampung

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:19 WIB

DPRD Rekomendasikan 6 Tempat Karaoke di Bandar Lampung Ditutup

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan 6 tempat karaoke di kota setempat untuk dilakukan penutupan sementara lantaran tidak memiliki izin usaha.

6 tempat karaoke tersebut diantaranya Diva Karaoke, D’Jazz Karaoke, Virgo Karaoke, Lion Karaoke, Bilion Karaoke, dan Poppy Karaoke.

Hal itu terungkap ketika hearing antara pemilik dengan Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023).

Ketua Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, ada 7 tempat karaoke di sepanjang Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari ini, namun satu diantaranya mangkir.

“Kita panggil karena ada pengaduan dari warga dengan tempat-tempat hiburan ini. Maka kita kroscek perizinan yang mereka miliki, tapi hampir semuanya ternyata tidak memiliki izin. Ada yang izinnya sudah habis tapi belum diperpanjang kemudian ada yang ngurus izin tapi belum selesai karena melalui oknum,” ujar Sidik.

Baca Juga  DPRD Lampung Apresiasi Program Kartu Petani Berjaya

Selain tempat hiburan itu belum perizinan usaha, juga ditambah dengan penjualan minuman beralkohol. Karena ini sudah jelas tidak diperbolehkan.

Sehingga kami merekomendasikan pada Pemkot dan meminta kepada para pemilik usaha untuk sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sembari menyelesaikan proses perizinannya,” tegasnya.

Ia juga meminta pada Pemkot agar kejadian tempat usaha yang tidak melengkapi izin usaha ini tidak terulang.

“Banyaknya tempat hiburan yang izinnya bermasalah ini, bukan maksud kami menghambat atau lain sebagainya. Tapi kami lebih kepada menertibkan,” katanya.

Anggota Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Beni Mansur mengatakan, tempat karaoke ini juga beroperasi sampai pukul 03:00 subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga  Laporan Sudah di Kejati, Gamapela Minta Oknum-oknum di Dinas Perizinan Tanggamus Segera Diperiksa

Banyak warga yang mengeluh, ternyata setelah di panggil tidak ada juga izinnya.

“Kami minta berhenti atau di tutup dahulu usahanya, sambil mengurus perizinan ke PTSP. Kita bukan ingin menghambat, tapi kita ingin menata semua izin usaha,” timpalnya.

Sementara, Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan menyampaikan, pihaknya akan siap memantau tempat usaha tersebut untuk menutup sementara.

“Ya kita mengikuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD. Kita sama-sama memperbaiki tempat usaha yang menyalahi aturan,” kata Hendra.

Pengelola Lion Karaoke, Sodri mengaku, pihaknya juga belum begitu mengerti kenapa belum lengkap, karena baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan.

“Tapi katanya izinnya ada yang salah, sehingga kedepan nanti kita benahi mana yang kurang,” ucap dia.

Baca Juga  Nah Lho, LSM dan Masyarakat Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Guna Cari Kebenaran Persilngkuhan Bunda Eva 

Akan tetapi jelas Sodri, terkait dengan menjual minuman keras. Bukan hanya tempat usaha miliknya sendiri yang menjual, namun mayoritas tempat karaoke menjual minuman keras tersebut.

“Setiap karaoke pasti ada (minuman keras). Tapi kedepan kalau tidak boleh, ya nanti kita menjual minuman ringan saja,” tandasnya. (Rdo)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

APMIKIMMDO Lampung Harap Pj Gubenur Samsudin Beri Perhatian Khusus Buat UMKM Lampung

Bandar Lampung

Partai Gerindra Jadi Ladang Dakwah Mirza

Bandar Lampung

Hari Lahir Pancasila, Walikota Eva Himbau Masyarakat Selalu Gotong Royong

Bandar Lampung

Bangun Sportivitas dan Perkenalkan Fasilitas Kampus, UIN RIL Sukses Gelar Rektor Cup 2022

Bandar Lampung

BALAK Bakal Laporkan Dugaan KKN Bappenda Lampung ke Kejati

Bandar Lampung

50 Anggota DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Bandar Lampung

Proyek Peningkatan Jalan Jati Baru II Terindikasi Ada Pengurangan Volume

Bandar Lampung

DPRD Siap Panggil Hearing Pemilik Gudang Dermala Pekan Depan