Bandar Lampung-
Mekanisme penerimaan peserta didik baru (SPMB) tingkat SMA di Provinsi Lampung melalui jalur domisili menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Lampung, Fauzi Heri, menilai sistem seleksi yang masih mengacu pada nilai rapor tidak sesuai dengan aturan teknis yang berlaku.
Menurut Fauzi, jalur domisili seharusnya murni mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Namun kenyataannya, masih banyak kasus di mana calon siswa yang rumahnya hanya puluhan meter dari sekolah gagal diterima, sementara peserta dengan jarak lebih jauh justru lolos karena nilai rapor lebih tinggi.
“Kalau jarak rumah adalah syarat utama, itu yang seharusnya dijadikan dasar seleksi. Pencampuran dengan nilai rapor, apalagi di luar jalur prestasi, justru menyalahi aturan. Bahkan saya menerima laporan orang tua siswa yang curiga ada permainan dalam perubahan nilai rapor di sekolah asal. Ini harus segera dikoreksi,” tegasnya, Rabu (18/6/2025).
Legislator Partai Gerindra itu juga menyoroti inkonsistensi dalam penggunaan nilai rapor antara jalur prestasi dan jalur domisili. Menurutnya, banyak siswa dengan rapor tinggi gagal di jalur prestasi karena Tes Kemampuan Akademik (TKA) rendah. Namun saat beralih ke jalur domisili, rapor tersebut justru mengerek peringkat mereka, mengalahkan peserta yang secara geografis lebih dekat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Americo, mengakui adanya persoalan validitas nilai rapor dan ketidaksesuaian dengan hasil tes akademik. “Banyak siswa mencatat nilai rapor 90–95, namun saat tes hanya memperoleh 10–20 bahkan nol. Ini menjadi catatan serius agar guru dan sekolah lebih menegakkan prinsip kejujuran dan objektivitas,” ujarnya.
Thomas menambahkan, ketidaksesuaian data ini menjadi alarm untuk memperbaiki sistem penilaian di jenjang pendidikan sebelumnya. “Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan integritas pendidikan kita,” katanya.(Rdo)





