Bandar Lampung-Komisi IV DPRD Kota Bandar Menggelar Rapat Terkait tindak lanjut adanya Surat pengaduan terkait uang perpisahan Kelas IX di SMPN 43 Kota Bandar Lampung
Kegiatan rapat bersama ini digelari Rabu 9 Agustus 2023 di ruang rapat komisi IV DPRD Kota dan dipimpin Pebriani Piska
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Eka Apriana, dan Kepala Sekolah SMPN 43 Bandar Lampung
Dalam kesempatan tersebut DPRD Kota Bandar Lampung menghimbau seluruh SMP dan SD negeri maupun swasta agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan siswa termasuk iuran uang perpisahaan maupun uang iuran lainnya
“Banyak pengaduan masuk ke Komisi 4 DPRD Bandar Lampung. Untuk itu kami kami meminta agar siswa tidak dipaksakan membayar atau dipatok jumlah tertentu. Kalaupun ada iuran tidak masalah tetapi seharusnya bentuk sumbangan sukarela tidak dipaksakan,” kata Piska
Diketahui, sejumlah sekolah di Bandar Lampung tengah menuai sorotan terkait adanya beberapa sekolah yang menarik uang untuk acara perpisahan.(Tm)