LAMPUNG TENGAH – Janji manis Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah (Lamteng) soal penarikan retribusi parkir di Bandar Jaya Plaza membuat Komisi III DPRD Lamteng geram. Pasalnya, hingga kini, Dishub belum mampu menagih seluruh tunggakan retribusi yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng, Syaifudin, mengungkapkan bahwa pengelola parkir Bandar Jaya Plaza telah menunggak pembayaran retribusi selama lima bulan dengan nominal sekitar Rp300 juta. Berdasarkan hearing pada Oktober 2024, Dishub diminta menagih seluruh tunggakan tersebut paling lambat 15 Desember 2024. Namun, hingga kini, hanya Rp135 juta yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Seharusnya pihak ketiga menyetor Rp60 juta per bulan atau Rp720 juta per tahun. Namun, masih ada kekurangan pajak retribusi parkir yang belum diselesaikan,” tegas Syaifudin, Jumat (3/1/2025).
Ia menilai ada yang tidak beres dalam pengelolaan PAD sektor parkir dan menegaskan bahwa uang retribusi tersebut harus dipertanggungjawabkan. Meski terus melakukan pengawasan, Komisi III memastikan tidak akan langsung berinteraksi dengan pihak ketiga.
“Soal blacklist atau pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga, itu kewenangan Dishub. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan,” kata Syaifudin.
Ia menegaskan, Dishub harus segera menyelesaikan masalah ini demi menjaga optimalisasi PAD Lampung Tengah.(Tm)





