Di Balik Angka Lahan Kemenag

BANDAR LAMPUNG — Angka-angka yang selama ini menjadi dasar dakwaan dalam perkara lahan milik Kementerian Agama mulai dipersoalkan di ruang sidang.
Bukan sekadar selisih hitungan, perbedaan itu kini membuka pertanyaan lebih mendasar yakni seberapa kokoh fondasi perkara yang dibangun jaksa.
Persidangan kasus dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memasuki babak krusial. Kuasa hukum terdakwa, Bey Sujarwo, menyebut dakwaan jaksa bukan hanya lemah, tetapi juga kabur.
Istilah obscuur libel mencuat. Menurut Sujarwo, konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdiri di atas fakta yang solid, terutama terkait perhitungan luas lahan yang menjadi dasar kerugian negara.
“Fakta di lapangan berbeda. Hasil pemeriksaan setempat menunjukkan luas yang disengketakan tidak lebih dari 17 ribu meter persegi, itu pun termasuk pagar hingga jalan,” kata Sujarwo usai sidang, Senin (14/4).
Persoalan luas lahan itu berimbas langsung pada nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp54 miliar. Kuasa hukum menilai angka tersebut tidak berdiri di atas dasar yang valid, bahkan cenderung menggelembung.
Lebih jauh, Sujarwo menyebut dakwaan jaksa berpotensi obscuur libel, kabur dan tidak jelas. Ia menilai unsur-unsur pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum hingga memperkaya diri sendiri, tidak dapat dibuktikan secara konkret.
“Yang ada justru klien kami kehilangan aset, kehilangan uang, bahkan kehilangan kemerdekaan karena ditahan,” katanya.
Sorotan lain muncul dari jenis kerugian yang digunakan. Berdasarkan keterangan saksi, nilai Rp54 miliar tersebut dikategorikan sebagai potential loss, bukan kerugian nyata (actual loss). Artinya, kerugian itu belum benar-benar terjadi secara faktual.
Sejumlah ahli dari Universitas Lampung juga disebut menguatkan pandangan ini, dengan menyatakan bahwa kerugian negara masih bersifat kemungkinan di masa depan.
Di sisi lain, fakta persidangan menunjukkan aset yang dipersoalkan bahkan belum sepenuhnya dikuasai terdakwa sejak dibeli pada 2008. Kondisi ini semakin memperkuat argumen pembela bahwa tidak ada keuntungan yang dinikmati secara nyata.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Sidang masih akan berlanjut, sementara publik menunggu apakah perkara ini akan membuktikan kerugian negara yang nyata atau justru menguak lemahnya konstruksi dakwaan.
Putusan majelis hakim kini dinanti. Di sanalah akan ditentukan, apakah dakwaan ini benar-benar kabur atau justru menemukan bentuknya.(Suf)





