BANDAR LAMPUNG – Sidang gugatan lahan milik Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) kembali ditunda hingga 5 Agustus 2025 lantaran tergugat kedua, PT Mandala Bhakti Sentosa (PT MBS), tak kunjung hadir di persidangan.
Sidang lanjutan perkara perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (1/7/2025), dengan agenda pemeriksaan berkas tambahan dari pihak penggugat.
Kuasa hukum Yayasan Bhakti Imi Lampung, Elza Syarief, melalui M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa sidang sebenarnya berjalan lancar untuk agenda penggugat, tetapi kembali terganggu karena ketidakhadiran tergugat kedua.
“Majelis hakim akhirnya menunda sidang sampai 5 Agustus 2025 dan memutuskan pemanggilan ulang lewat pengumuman di koran nasional. Hal ini karena hingga hari ini keberadaan direktur utama PT Mandala Bhakti Sentosa, atas nama Safei, tidak diketahui,” kata Oryzha.
Ia menambahkan, sejak penandatanganan perjanjian awal, pihaknya kesulitan melacak keberadaan perusahaan tersebut.
“Alamat perusahaan tidak jelas. Karena itu, pemanggilan langsung sudah tidak memungkinkan,” ujarnya.
Menurut Oryzha, ketidakhadiran tergugat dapat menghambat jalannya proses persidangan. Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, apabila tergugat tetap mangkir meskipun telah dipanggil secara patut, persidangan dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.
“Kalau pada sidang berikutnya masih juga tidak hadir, maka akan dianggap beritikad buruk, dan sidang akan tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Meski menghadapi kendala administratif, pihak Yayasan Bhakti Imi Lampung mengaku tetap optimistis memenangkan perkara tersebut.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat. Warga sekitar juga mengetahui lahan itu milik YBIL. Bahkan sempat viral di media sosial, dengan banyak komentar publik yang mendukung klaim kami,” pungkasnya.(Rls)



