Bandar Lampung –
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.
Menurutnya, aturan tersebut menyulitkan petani karena membuat mereka belum sepenuhnya bisa menikmati harga pembelian pemerintah (HPP) Rp5.500 per kilogram.
“Lampung ini penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Banyak masyarakat menggantungkan hidup dari jagung selain padi. Kami berharap petani jagung juga bisa bahagia seperti petani padi yang menjual hasil panennya Rp6.500 tanpa syarat kadar air,” kata Basuki, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, sebelumnya Bulog sempat menyerap jagung petani pada Februari–April 2025 sesuai mandat Presiden, yakni Rp5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air. Namun, sejak Mei, kebijakan berubah setelah ada surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan syarat kadar air maksimal 14 persen.
“Petani keberatan karena rata-rata jagung pipilan masih memiliki kadar air 34–35 persen. Untuk menurunkannya ke 14 persen butuh biaya dan waktu, apalagi saat musim hujan. Jemur manual hanya bisa sampai 17 persen, sisanya butuh dryer yang jumlahnya terbatas,” jelasnya.
Basuki menilai perlakuan terhadap jagung seharusnya sama seperti padi yang dibeli tanpa syarat kadar air. Karena itu, ia mendorong kebijakan ini ditinjau ulang.
“Kami sudah komunikasi dengan DPRD Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah untuk bersuara bersama. Bulog sendiri siap menyerap dengan persyaratan apapun selama ada surat resmi dari Bapanas,” ujarnya.
Saat ini, harga jagung pipilan kering di Lampung masih bervariasi, berkisar Rp3.000–Rp5.500 per kilogram tergantung kadar air dan kualitas.
“Kami berharap aspirasi ini didengar, agar petani jagung juga bisa tersenyum seperti petani padi,” pungkasnya.(Rdo)




