BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memberikan penjelasan terkait tudingan yang menyeret namanya dalam polemik status lahan di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung hanya menjalankan tugas administratif dengan menjelaskan status aset sesuai data yang dimiliki pemerintah.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Fokal beberapa waktu lalu, yang mengaitkan dirinya dengan dugaan keterlibatan dalam persoalan peralihan lahan di kawasan Perumahan Korpri.
Marindo mengatakan pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
“Pemprov hanya menyampaikan fakta administrasi sesuai data yang tercatat. Tidak ada pemberian legalitas kepada pihak mana pun,” ujar Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/8).

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru, Minta Aturan Disusun Proporsional

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan objek berbeda dengan isu aset di kawasan Sabah Balau yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Menurut Yudhi, surat balasan yang diterbitkan Pemprov berawal dari permohonan seorang warga yang meminta penjelasan mengenai status tanah tersebut. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lahan itu sudah tidak lagi tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung karena telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Karena itu, surat pertama maupun surat kedua yang diterbitkan Pemprov memiliki substansi yang sama, yakni hanya menerangkan bahwa tanah tersebut bukan lagi aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat yang saling bertentangan. Sejak awal hingga surat kedua, isinya tetap konsisten,” kata Yudhi.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan Aktivitas LGBT, Siapkan Rancangan Perda

Senada, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan pencatatan aset pemerintah menunjukkan lahan di Jalan Ryacudu telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak 2023.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila lahan tersebut merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial, maka pemanfaatannya harus sesuai peruntukan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Marindo kembali menegaskan bahwa tuduhan yang berkembang di media sosial maupun dalam aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan fakta administratif yang dimiliki pemerintah.

Ia menekankan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, pembuktiannya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui surat keterangan dari Pemerintah Provinsi.
“Pemprov hanya menjelaskan status aset berdasarkan data yang kami miliki. Adapun soal kepemilikan atau legalitas tanah menjadi kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Marindo.

Baca Juga  DPRD Minta Aktivitas Perusahaan Bungkil Sawit Jangan Merugikan Masyarakat Sekitar

Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Lampung berharap polemik yang berkembang dapat dipahami secara proporsional serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan