Raker DPR RI dan Kementerian ATR/BPN Bahas Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM di Lampung Apresiasi Langkah Tegas

Bandar Lampung — DPR RI melalui Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN RI memastikan akan melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak perusahaannya. Hal itu menyusul indikasi kuat praktik pencaplokan lahan melebihi luas HGU resmi yang ditetapkan pemerintah.
Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN digelar di Gedung DPR RI pada Rabu (9/7/2025). Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan pentingnya pengukuran ulang lahan PT SGC sebelum diambil langkah tegas selanjutnya.
“Kita harus ukur ulang dulu. Ini langkah awal untuk memastikan data akurat sebelum kita putuskan tindakan tegas berikutnya,” kata Dede Yusuf.
Senada, anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar, yang sejak awal mengawal aspirasi masyarakat, menekankan urgensi pengukuran ulang demi keadilan agraria di Lampung.
“Biaya ukur ulang lahan PT SGC bisa ditanggung Kementerian ATR/BPN karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar.
Suara masyarakat itu sebelumnya diangkat oleh Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung, yakni Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank). Ketiga LSM tersebut menyampaikan pengaduan dan aspirasi tentang dugaan pelanggaran HGU PT SGC kepada DPR RI.
Aliansi Tiga LSM tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah nyata DPR RI melalui Komisi II.
“Kami tiga lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI yang mendengar dan menindaklanjuti pengaduan masalah HGU SGC secara tegas,” kata Indra Musta’in, Ketua Akar Lampung, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2025).
Ketua LSM Pematank, Romli, menekankan bahwa pengukuran ulang harus dilakukan tim independen.
“Jika terjadi ukur ulang, harus dilakukan oleh tim independen sehingga benar-benar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah. Tiga lembaga akan ikut langsung untuk mengawal proses pengukuran ulang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI bersama tiga LSM, Dirjen ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 2 Juli 2025. Dalam RDPU tersebut, seluruh peserta sepakat menindaklanjuti persoalan dugaan pelanggaran HGU PT SGC.
Sebagai tindak lanjut, DPR RI melalui Komisi II menjadwalkan RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025. RDPU tersebut akan menghadirkan tiga LSM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan PT SGC untuk membahas langkah tegas penanganan persoalan ini.(**)



