Metro-Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Early Warning System (EWS) dalam tata kelola Dana Desa sebagai langkah preventif mencegah penyimpangan dan memperkuat transparansi penggunaan anggaran desa. Penerapan sistem ini disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh bupati/wali kota se-Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis (14/8/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kerja sama ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memperkuat akuntabilitas serta mendorong inovasi ekonomi di desa.
“Kesepakatan ini menjadi pondasi penting bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dalam memacu pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Program ini akan mengintegrasikan pendampingan hukum, edukasi regulasi, serta digitalisasi pengawasan Dana Desa agar penggunaannya lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota akan berperan aktif sebagai mitra teknis pemerintah daerah dan desa dalam melakukan asesmen risiko, pendampingan kontrak, hingga pembinaan administrasi guna mencegah tindak pidana korupsi.
“Dengan alokasi Dana Desa nasional yang mencapai Rp680,9 triliun sejak 2015, dibutuhkan strategi dan mitigasi kuat untuk mencegah potensi penyimpangan,” jelas Reda.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Ia menilai, kerja sama Kejaksaan dan Pemda menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa berorientasi hasil.
“Optimalisasi Dana Desa harus nyata dirasakan masyarakat: jalan desa yang baik, layanan air bersih, penguatan BUMDes, dan penurunan kemiskinan ekstrem,” ungkap Yandri.
Diketahui, terdapat 2.446 desa di Provinsi Lampung yang menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui sistem ini. Empat fokus utama kerja sama tersebut meliputi:
- Pencegahan – melalui pemahaman regulasi dan asesmen risiko.
- Pendampingan hukum – pemberian legal opinion hingga penyelesaian sengketa sederhana.
- Akuntabilitas & transparansi – dengan digitalisasi perencanaan, anggaran, dan pelaporan berbasis risiko.
- Optimalisasi manfaat – memastikan Dana Desa berdampak nyata bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan, penerapan EWS ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang inklusif.(red)




