Table of contents: [Hide] [Show]

Bandar Lampung – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (30/10/2025).

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Rafly Nugraha Chandra Perdana itu diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai kampus di Bandar Lampung. Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dan melanjutkan orasi hingga siang hari.

Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Tulang Bawang yang disebut telah berlangsung lama dan melibatkan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca Juga  Komisi II DPRD Lampung Dorong Disperindag Pantau Harga Bahan Pokok Secara Berkala

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang — Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba — pada 28 Agustus 2025 di SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang.
Ketiganya diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jeriken dan barcode yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut SIMPUL, hasil penjualan BBM tersebut disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyerahkan uangnya kepada pemilik SPBU setiap dua pekan sekali.

“Praktik ini kami duga terorganisir dan sudah berjalan lama,”
ujar Rafly dalam orasinya.

Massa menilai hingga kini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung baru memproses pelaku lapangan. Mereka mempertanyakan mengapa pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, belum dijerat hukum.

“Publik berhak tahu kenapa aktor utama belum disentuh. Kalau hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, penegakan hukum jadi timpang,”
tegas Rafly.

SIMPUL menilai praktik tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Baca Juga  Menguji Harga Gerobak Sepeda Listrik Rp30 Juta

Dalam pernyataan sikapnya, SIMPUL menyampaikan lima tuntutan:

  1. Meminta Polda Lampung memberi atensi penuh dan menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88.
  2. Mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik SPBU, ditetapkan sebagai tersangka.
  3. Meminta BPH Migas menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU yang terindikasi melanggar aturan.
  4. Mendesak Pertamina melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Tulang Bawang dan sekitarnya.
  5. Menuntut transparansi proses hukum agar publik mengetahui perkembangan perkara secara terbuka dan akuntabel.

“Sebagai intelektual muda dan kontrol sosial, kami wajib bersuara ketika keadilan seperti dikebiri,”
tutup Rafly dalam orasinya.(Rdo)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan