Bandar Lampung — PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan menerapkan penyesuaian tarif di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1066/KPTS/M/2025 serta amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Pasal 48 yang mengatur penyesuaian tarif jalan tol setiap dua tahun.

Direktur Utama BTB, I Wayan Mandia, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan memastikan kualitas infrastruktur tetap optimal.

“Penyesuaian tarif merupakan amanat undang-undang. Evaluasi setiap dua tahun diperlukan untuk menjaga mutu layanan serta mendorong tata kelola yang baik di sektor jalan tol,” ujarnya.

Ia menegaskan, selain untuk pemeliharaan rutin, pendapatan tol juga digunakan untuk peningkatan fasilitas dan pengembangan infrastruktur agar memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna jalan.

Baca Juga  Bandar Lampung Tembus 400 Besar Kota Dunia Versi Oxford Economics

Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Khairudin, M.S.Akt., menilai kebijakan tersebut dapat diterima publik selama ada peningkatan nyata pada mutu pelayanan.

“Kenaikan tarif bisa diterima masyarakat jika dibarengi peningkatan fasilitas. Pengguna tol harus mendapat nilai yang sepadan,” katanya.

BTB mencatat sejumlah peningkatan layanan yang telah dilakukan, termasuk beautifikasi jalan dan gerbang tol, perbaikan railing, penyediaan rest area yang lebih nyaman, serta sosialisasi keselamatan berkendara. Fasilitas keamanan seperti patroli 24 jam, layanan derek gratis, dan penerangan jalan juga terus ditingkatkan.

Selain itu, BTB secara rutin menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), di antaranya penanaman pohon, pelatihan masyarakat sekitar, hingga kampanye keselamatan seperti pencegahan microsleep, ODOL, dan Operasi Simpatik.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir, Fokus Perbaikan Rumah dan Infrastruktur

Pihak BTB mengimbau pengguna jalan untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam, serta tetap menjaga keamanan kendaraan saat berada di rest area. Informasi lalu lintas Tol Bakter dapat dipantau melalui aplikasi Astoll by HKA atau layanan Call Center 150700.

Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dikelola oleh Indonesia Investment Authority (INA) melalui BUJT PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll bekerja sama dengan PT Hakaaston sebagai penyedia layanan operasional. Ruas tol ini memiliki panjang 140 kilometer dan menghubungkan Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan