BANDAR LAMPUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung mulai bergerak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan pihaknya telah menerima dan menelaah laporan tersebut. Hasilnya, bukti-bukti yang disampaikan dinilai telah memenuhi syarat sehingga laporan resmi diproses lebih lanjut.
“Laporan sudah kami pelajari dan bukti yang disampaikan memenuhi syarat, sehingga kami tindak lanjuti. Kamis ini kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Yuhadi.
Ia menegaskan, Badan Kehormatan akan bekerja secara objektif dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik, BK DPRD berwenang menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi etik.
“Sanksi bisa berupa pemberhentian dari kepengurusan alat kelengkapan dewan atau komisi, tergantung hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan media Fajar Sumatera melaporkan dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Heti Friskatati ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung pada Rabu (24/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung.
Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, menegaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional media dalam menjaga kepentingan publik dan marwah lembaga legislatif.(Nda)

Baca Juga  Rakerda Ke-2, DPC KWRI Bandar Lampung Siap Dukung DPD KWRI Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan