Home / Bandar Lampung

Rabu, 8 September 2021 - 23:37 WIB

Bantah Adanya Reklamasi, Pihak Jumbo Seafood Sebut Hanya Lakukan Penataan Lahan

Bandar Lampung-Pemilik Jumbo Seafood membantah adanya upaya reklamasi dibelakang lokasi rumah makan nya. Menurut pihaknya hanya sebatas melakukan penataan lahan agar tampak rapih dan bersih.

Pengawas Lahan Jumbo Seafood , Dedek menjelaskan, pihaknya hanya berniat membersihkan lokasi seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut. Sebab, menurutnya sebelumnya lahan tersebut tampak kumuh dan menimbulkan bau tak sedap.

“Warga pun mendapat ganti rugi atas bangunan yang sebelumnya ada di kawasan itu. Lalu kemudian kita bersihkan serta kita rapikan terus kita bangun kolam ikan. Untuk PBB juga ada. Jadi rutin bayar PBB juga,” ucap dia, Rabu (8/9).

Dedek juga menambahkan kedepan, lahan tersebut akan dibiarkan menjadi lahan terbuka. Pemilik lahan bersedia memberi izin kepada warga sekitar yang hendak menggunakan lahan tersebut.

Baca Juga  Pemprov  Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Lampung

“Tempo hari ada yang pinjam untuk acara pun tidak dikenakan uang sewa. Dan ada rombongan ibu-ibu izin untuk menggunakannya sebagai lokasi berolahraga pun dipersilahkan. Dan memang kedepan tetap akan dijadikan sebagai lahan terbuka, selain itu juga sebelum lahan tersebut kami rapikan , kami sudah izin dengan pamong setempat seperti kepada Rt ,warga dan Lurah yang ada disana dan mereka mengizinkan jika lahan tersebut di bersihkan sebutnya,”ucapnya

Ia lantas menyampaikan rasa herannya kenapa baru saat ini ada beberapa pihak mempermasalahkan lahan tersebut. Di mana, proses penataan lahan telah dilakukan sejak lima tahun silam.

“Untuk saat ini pun sama sekali tidak ada aktivitas, semisal mobil truk keluar masuk dan lain-lain bahkan menurut dia saat ini warga sangat senang karena lahan yang tadinya kumuh kini menjadi rapih dan enak dilihat” tandasnya.(**)

Baca Juga  Proyek Pembangunan Gedung DPRD Balam Makin Karut Marut

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati.

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Panggil Kadisdik dan Pihak SMPN 8 Terkait Siswi Korban Asusila

Bandar Lampung

Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Setujui 6 Raperda Usulan Inisiatif Dewan

Bandar Lampung

Perabotan CV Sanjaya di CIP Lounge Bandara Raden Intan II Dipindah Paksa Tanpa Kompensasi   

Bandar Lampung

4 Tahun Sertifikat Tanah Tak Terbit, DPRD Sarankan Warga Sumberejo Kemiling Gugat BPN

Bandar Lampung

Lurah Tanjung Karang Barat Diduga Halangi Kaling Sukajawa 1 Perpanjang SK, Ada Apa?

Bandar Lampung

Ini Jawaban Gubernur Saat Ditanya Dugaan Penarikan Dana Bantuan PIP SMKN 9

Bandar Lampung

Yuhadi: Pantun Bunda Eva di Paripurna DPRD Jangan Ditafsirkan Aneh-aneh