BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali merombak jajaran pejabatnya. Salah satu posisi strategis yang berubah adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Dr. Lukman Pura kembali dipercaya memimpin rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut. Ia dilantik sebagai Direktur RSUDAM dalam rangkaian rotasi dan mutasi pejabat Pemprov Lampung, Selasa (6/10/2026).

Lukman sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pergantian tersebut membuat posisi Dr. Imam Ghozali sebagai Direktur RSUDAM berakhir. Namun, hingga pelantikan berlangsung, Imam belum mendapatkan penempatan pada jabatan baru.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, rotasi dan mutasi pejabat dilakukan berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah berlangsung secara bertahap.

“Hari ini Pemprov Lampung menggelar pelantikan berdasarkan hasil proses uji kompetensi yang telah dilakukan secara bertahap. Dari proses tersebut, kita menghasilkan pejabat untuk mengisi pos-pos yang telah ditentukan,” kata Marindo usai pelantikan.

Baca Juga  AHY: Demokrat Sudah Move On, Tapi Tidak Akan Melupakan

Khusus untuk RSUDAM, Marindo mengatakan keputusan pengangkatan Lukman Pura telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung.

“Untuk posisi Rumah Sakit Abdul Moeloek, sesuai dengan Surat Keputusan Pak Gubernur Lampung, diisi oleh Bapak Dr. Lukman Pura,” ujarnya.

Sementara terkait nasib Imam Ghozali, Marindo mengatakan proses penempatan masih berjalan. Imam disebut tetap akan mengikuti proses pelantikan setelah jabatan barunya ditetapkan.

“Selanjutnya, Dr. Imam nanti akan melaksanakan proses juga pelantikan. Kita akan menunggu nanti posisinya ada di mana, nanti sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Pak Gubernur Lampung,” jelasnya.

Marindo menegaskan, hingga kini Pemprov Lampung belum menetapkan jabatan baru bagi Imam Ghozali.

“Jabatan barunya kita lihat nanti ya. Kita lihat karena ada proses-proses yang harus dilewati,” katanya.

Dengan demikian, untuk sementara posisi Imam Ghozali pasca-dicopot dari jabatan Direktur RSUDAM masih belum jelas. Pemprov Lampung masih menunggu proses administrasi serta keputusan gubernur mengenai penempatan selanjutnya.

Baca Juga  Pemprov dan BPS Lampung Perkuat Literasi Statistik Lewat Peluncuran Buku dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026

Lukman Pura Segera Pensiun

Pengangkatan Lukman Pura sebagai Direktur RSUDAM juga menjadi perhatian lantaran yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026.

Marindo memastikan Pemprov Lampung tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait batas usia pensiun ASN.

“Lukman Pura Desember pensiun. Tentunya regulasi tentang kepegawaian kita pedomani. Batas-batas usia pensiun seorang ASN juga akan kita pedomani, dan tidak akan ada yang melanggar regulasi tentang kepegawaian. Itu kita pastikan,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Rendy Reswandi mengatakan, seluruh proses mutasi dan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian.

“Proses ini semua ada proses kepegawaian. Jadi saya pastikan di awal bahwa regulasi kepegawaian menjadi dasar dan pedoman kita, sehingga menjadi sebuah kebutuhan dan penilaian penempatan pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Rendy.

Baca Juga  Marindo Dukung Penguatan Bank Lampung Lewat Sinergi Nasional

Menurutnya, Pemprov Lampung juga tengah melakukan penataan terhadap sejumlah jabatan yang masih kosong maupun yang membutuhkan penyesuaian akibat perubahan posisi pejabat.

Rendy mengatakan pengisian sejumlah jabatan lowong telah diproses sejak beberapa pekan terakhir.

Ia juga menjelaskan pergantian pelaksana tugas (Plt) pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Salah satunya jabatan Plt Kepala Dinas Kehutanan yang sebelumnya dijabat Sulpakar. Setelah Sulpakar dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Pemprov Lampung langsung mengganti posisi Plt tersebut.

“Sejak Pak Sulpakar dilantik dan diangkat sebagai Pj Sekda Lampung Tengah, sudah ada pergantian pelaksana tugas. Pelaksana tugas Dinas Kehutanan yaitu Bapak Hendika. Dan itu hari Kamis, pada saat pelantikan Pak Sulpakar juga langsung kita ganti Plt-nya,” jelas Rendy.

Ia menegaskan, seluruh penataan jabatan di lingkungan Pemprov Lampung merupakan bagian dari mekanisme kepegawaian yang tetap mengacu pada ketentuan berlaku.(Red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan