Way Kanan — Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (23/1/2026).
Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai wajar barang rampasan negara sebagai dasar pelaksanaan penjualan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono, mengatakan penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang rampasan yang terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, sembilan unit telepon genggam, serta satu unit rumah yang berlokasi di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penilaian ini merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara agar pelaksanaan penjualan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rifqi.
Ia menjelaskan, penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026, yang kemudian ditindaklanjuti KPKNL Metro melalui pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan KPKNL Metro diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara.(Sepriyanto)

Baca Juga  “Jembatan Batang Kelapa" itu ada di Perbatasan Bandar Lampung-Lamsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan