Jakarta — Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat kualitas tertinggi dalam penilaian pencegahan maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 berdasarkan Opini Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi atas penilaian dan penghargaan yang diberikan Ombudsman RI.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama.

Baca Juga  Saat Nama Bupati Pesawaran Terus Disebut

“Kami menyadari capaian ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” tegasnya.

Marindo menambahkan, ke depan Pemprov Lampung akan terus bersinergi dengan Ombudsman RI dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah dilakukan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Najih dalam Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” yang digelar secara hybrid di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa penilaian opini dilakukan berbasis citizen-centric, dengan melibatkan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan di 310 lokus penilaian, meliputi 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.
Penilaian menggunakan empat dimensi, yakni:
Dimensi Input, meliputi kompetensi pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal;
Dimensi Proses, mencakup persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi;
Dimensi Output, menggunakan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas;
Dimensi Pengaduan, menilai komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan pada unit layanan.
Penilaian tersebut juga dilengkapi dengan aspek kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap rekomendasi dan produk pengawasan Ombudsman RI. (**)

Baca Juga  BNN Lampung Minta Pemkot Sediakan Rehabilitasi Rawat Inap Pecandu Narkoba

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan