Bandar Lampung- Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Finalisasi Persiapan Implementasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025 secara virtual, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jum’at (3/1/2025).

Rapat tersebut diikuti Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Kepala OPD yang Membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.

Baca Juga  PJ Gubernur Lampung Dukung Kesiapan Polda Lampung Amankan Pilkada 2024

“Acara hari ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

“Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  BRI Teluk Betung Imbau Nasabah Gunakan Channel Resmi BRI Contact

Samsudin menuturkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.(Rls)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan