Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Bandar Lampung, Budiman AS, kembali menyoroti persoalan banjir yang berulang kali melanda ibu kota Provinsi Lampung.
Ia menilai, banjir yang terus terjadi setiap musim hujan menunjukkan belum adanya penanganan yang serius, menyeluruh, dan berkelanjutan dari pemerintah daerah.
“Kalau tidak ada langkah tegas dan konsisten, banjir ini akan terus menjadi agenda tahunan tanpa solusi nyata,” ujar Budiman, Jumat (16/1/2026).
Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung itu menyebut, salah satu penyebab utama banjir adalah banyaknya saluran drainase atau siring yang ditutup dan dicor, baik di kawasan perumahan maupun pertokoan. Kondisi tersebut membuat aliran air terhambat dan menyulitkan proses pengerukan saat terjadi pendangkalan.
“Pemerintah harus berani membongkar siring yang dicor. Kalau sudah mampet dan tidak bisa dikeruk, air pasti meluap ke jalan dan menyebabkan banjir,” tegasnya.
Selain persoalan drainase, Budiman juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan, terutama perubahan lahan persawahan menjadi kawasan perumahan. Menurutnya, kondisi itu mengurangi daerah resapan air dan meningkatkan risiko genangan saat curah hujan tinggi.
Ia juga menyinggung rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kebiasaan membuang sampah sembarangan dinilai memperparah penyumbatan saluran air.
Budiman meminta pemerintah menertibkan bangunan yang berdiri di bantaran sungai serta menegakkan aturan garis sepadan sungai secara konsisten. Ia menilai masih ada parit dan kali besar yang ditutup dan dijadikan trotoar tanpa mempertimbangkan fungsi drainase.
“Penanganan banjir harus komprehensif. Mulai dari pembenahan sistem drainase, pengerukan rutin, pembongkaran saluran yang ditutup, hingga pengawasan ketat perizinan alih fungsi lahan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah kejadian banjir di berbagai daerah di Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa kerusakan kawasan resapan air dan lemahnya pengawasan izin pembangunan dapat berdampak besar terhadap lingkungan.
“Harus ada konsistensi dalam pemberian izin dan penegakan aturan. Kalau saluran air tertutup dan tidak bisa dikeruk, itu ancaman serius ke depan,” pungkasnya.(Rdo)

Baca Juga  Pemkot Resmikan JPO Siger Milenial, Tambah Destinasi Wisata Bandar Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan