Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734 sebagai langkah positif dalam menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Menurutnya, kenaikan UMP merupakan bentuk komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja agar penghasilan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja. Daya beli masyarakat harus dijaga karena konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Yusnadi.
Namun demikian, politisi Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi bagi dunia usaha, terutama pelaku UMKM dan industri padat karya yang berpotensi mengalami peningkatan biaya produksi.
Ia menegaskan, kenaikan UMP tidak boleh berdiri sendiri tanpa kebijakan pendukung. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menghadirkan langkah konkret seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja.
“Prinsipnya sederhana: pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tetap tumbuh, dan ekonomi daerah harus terus bergerak maju,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Yusnadi juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan adil dan proporsional, sekaligus mendorong dialog terbuka antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah demi menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.(Wanda)




