Bandar Lampung — 20 Januari 2026 — Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali mendatangi DPRD Provinsi Lampung untuk menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum mereka terima.
Didampingi LBH Ansor Lampung, para eks pekerja mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V DPRD Lampung, Selasa (20/1/2026). Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Koperasi serta pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak 2020 saat puluhan karyawan diberhentikan secara sepihak. Dari total 68 orang yang dipecat, perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan pengadilan jelas memenangkan para pekerja dan mewajibkan koperasi membayar pesangon,” ujar Sarhani.
Dari 68 mantan karyawan, 59 orang telah menerima kompensasi. Namun, sembilan orang lainnya belum menerima haknya. Lima di antaranya merupakan klien LBH Ansor Lampung dengan total nilai pesangon mencapai Rp480 juta.
Sarhani menegaskan, alasan koperasi yang menyatakan tidak memiliki dana maupun aset tidak dapat membatalkan kewajiban hukum. Pihaknya memberi tenggat waktu 7×24 jam untuk tindak lanjut, jika tidak maka akan menempuh langkah hukum lanjutan dan melaporkan ke Polda Lampung.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan.
“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan hukum,” tegas Yanuar.
Menurutnya, para pekerja tersebut telah mengabdi rata-rata 10 hingga 11 tahun. Sengketa bermula saat koperasi meminta perpanjangan kontrak kerja pada 2020, sementara sebelumnya para karyawan telah bekerja tanpa perjanjian kontrak tertulis lebih dari satu tahun.
Komisi V berharap rekomendasi DPRD dapat segera ditindaklanjuti agar persoalan yang berlarut-larut selama hampir enam tahun ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.(Wanda)





