Bandar Lampung — Gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” yang disematkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Lampung tak berhenti sebagai sebuah prosesi budaya. Sehari setelah penganugerahan berlangsung di Cagar Budaya Kedatun Keagungan, suara penolakan muncul dari kalangan masyarakat adat sendiri.

Sabtu, 27 Juni 2026, Jokowi menerima gelar kehormatan dari perwakilan lima kerajaan adat Lampung. Prosesi diawali dengan tradisi Nemui Nyimah, penyambutan tamu agung dalam budaya Lampung. Mengenakan pakaian adat lengkap, Jokowi mengikuti rangkaian acara hingga penyematan gelar yang dimaknai sebagai penghormatan atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Indonesia.

Namun, sehari kemudian, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyatakan tidak sependapat dengan pemberian gelar tersebut. Akademisi sekaligus tokoh yang mengaku sebagai keturunan garis lurus ke-XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Pesisir Barat, itu menilai gelar adat memiliki makna moral, historis, dan kultural yang sangat tinggi sehingga proses penganugerahannya harus dilakukan secara arif serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara luas.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Apresiasi PBG Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah 

Henry mengungkapkan, dirinya pernah menjadi Koordinator Tim Hukum Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden 2014. Namun, ia mengaku pandangannya berubah seiring penilaiannya terhadap perkembangan demokrasi dan praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, ia menyatakan pemberian gelar adat kepada Jokowi tidak mewakili seluruh pandangan masyarakat adat Lampung. Meski demikian, Henry menegaskan sikapnya bukan ditujukan untuk merendahkan siapa pun ataupun memicu perpecahan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah lembaga adat dan nilai-nilai yang diwariskan para leluhur.

Di sisi lain, pihak penyelenggara penganugerahan memaknai gelar “Baginda Pemuka Bangsa” sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh nasional yang dinilai telah memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara. Dalam tradisi masyarakat Lampung, pemberian gelar kehormatan merupakan bagian dari penghargaan adat kepada seseorang yang dianggap berjasa.

Baca Juga  Kemenag Bandar Lampung Titip Aspirasi Layanan Keagamaan ke DPR RI

Perbedaan pandangan itu memperlihatkan bahwa lembaga adat, sebagaimana ruang publik lainnya, tidak lepas dari dinamika. Sebuah gelar yang bagi sebagian kalangan dipandang sebagai penghormatan, oleh sebagian lainnya justru menjadi bahan refleksi mengenai proses, legitimasi, dan makna penghargaan adat itu sendiri.

Perdebatan mengenai gelar “Baginda Pemuka Bangsa” mungkin belum akan segera berakhir. Namun satu hal yang mengemuka, adat masih memiliki tempat penting dalam kehidupan masyarakat. Justru karena dianggap bernilai tinggi, setiap keputusan yang diambil atas nama adat akan selalu mengundang perhatian, apresiasi, maupun kritik dari publik.(Herwanda Pratama)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan