Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menyatakan akan mengawasi pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digulirkan pemerintah pusat agar berjalan sesuai tujuan penguatan ekonomi desa.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan pengawasan diperlukan agar program tersebut tidak menyimpang dari sasaran awal dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Komisi II ikut mengawasi penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Hanifal, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi pembiayaan, pendirian koperasi sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat. Sementara pemerintah desa berperan menyiapkan lahan untuk kantor koperasi melalui mekanisme hibah.
Hanifal juga menyinggung rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung sebagai kantor koperasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kepemilikan aset provinsi tidak merata di seluruh wilayah.
“Tidak semua dari 126 kelurahan memiliki aset milik provinsi. Ini harus diperhatikan dalam perencanaan,” katanya.
Menurutnya, diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa agar program berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait ketersediaan lahan.
“Program ini harus dikawal bersama supaya benar-benar memperkuat ekonomi desa, bukan sekadar pembangunan fisik,” tegasnya.(Rdo)






