Geger DPRD Bandar Lampung! Pimpinan Media Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dewan ke Badan Kehormatan

Bandar Lampung — Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung menggegerkan publik. Pimpinan media Fajar Sumatera secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (24/12/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah yang diduga melampaui fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif.
Pengaduan bernomor 003/B/LP-MSY/FS-DPRD/BDL/XII/2025 itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, kepada Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung. Surat laporan berstatus rahasia dan penting, dilengkapi satu berkas barang bukti pendukung.
Dalam laporan itu, pihak Fajar Sumatera menyebut terlapor adalah Heti Friskatati, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan dan kode etik DPRD.
Deni Kurniawan menegaskan, pelaporan ke Badan Kehormatan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional pers dalam menjaga kepentingan publik serta marwah lembaga demokrasi.
“Laporan ini kami sampaikan bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun politis, melainkan komitmen menjaga integritas demokrasi lokal. Ketika ada dugaan kuat penyalahgunaan jabatan dan intervensi proyek publik, lembaga etik wajib bertindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh informasi yang dipublikasikan Fajar Sumatera telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan data. Pers dilindungi undang-undang, dan kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Laporan ini kami ajukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang liar di ruang publik,” tegasnya.
Menurut Deni, BK DPRD harus bersikap objektif dan transparan dalam menangani laporan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Jika dibiarkan tanpa kejelasan, ini berpotensi merusak citra DPRD secara institusional. Karena itu kami meminta BK bekerja profesional dan berani mengambil keputusan berdasarkan fakta dan etika,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung terkait laporan ttersebut. (Nda)



