BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, terkait sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/1), dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya yang tergabung dalam Pokmas. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai status lahan yang masih menjadi polemik antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak lain.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan seluruh aspirasi warga telah disampaikan dalam forum tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sudah disampaikan apa yang menjadi keinginan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Jadi apa yang ditawarkan oleh BPN saat ini, masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih,” kata Ade.
Menurutnya, masyarakat berharap tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada warga. Aspirasi tersebut akan kembali dikomunikasikan kepada Pemprov Lampung dan BPN, dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Kalau bisa tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ade juga menyampaikan adanya keinginan masyarakat untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pihak BPN dan pemerintah provinsi. Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai jembatan aspirasi antara masyarakat dan pemerintah.
“Ada keinginan masyarakat agar bisa didengar langsung oleh BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini adalah perjuangan yang belum selesai,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung terkait konflik lahan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini berkaitan dengan konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Masukan-masukan strategis sudah kami sampaikan dan akan diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini terkait konflik administrasi HPL yang diklaim oleh Pemprov,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait klaim HPL tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah yang terjadi di lapangan.
“Dulu pernah ada tawaran penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.
Hermawan menambahkan proses negosiasi hingga kini masih terus berjalan. Berbagai dokumen pendukung serta surat-menyurat telah disiap. (Nda)





