Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung berupaya meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan dengan memperkuat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Upaya ini dibahas dalam rapat desk pembahasan capaian indikator kinerja yang digelar di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus memastikan data yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi cerminan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
“Dalam forum ini kita menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun lalu. Jadi seluruh data yang disampaikan harus sesuai dengan fakta dan capaian yang telah dilakukan,” kata Marindo.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi pemerintah pusat, setiap pemerintah daerah wajib menyusun tiga laporan utama, yakni LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan LPPD (RLPPD). Ketiganya memiliki tujuan berbeda, namun sama-sama menjadi ukuran transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik maupun pemerintah pusat.
Dalam evaluasi nasional sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-14 secara nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530. Pemerintah provinsi berharap capaian tersebut dapat meningkat pada penilaian tahun berikutnya.
Marindo optimistis kinerja perangkat daerah sebenarnya sudah berjalan baik. Namun ia mengakui masih terdapat beberapa indikator yang belum tercatat optimal, yang kemungkinan disebabkan oleh metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kerja teman-teman di perangkat daerah sudah baik. Jangan sampai kerja keras itu tidak terlihat hanya karena cara memasukkan data yang kurang tepat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keseriusan operator dan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena hasil evaluasi LPPD turut menjadi indikator penilaian terhadap kinerja kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Karena adanya perubahan indikator tersebut, pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan klarifikasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah untuk memastikan kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung sebelum laporan difinalisasi.
Di sisi lain, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, menilai proses pembahasan ini penting agar indikator kinerja antar perangkat daerah tetap selaras dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.
Melalui proses ini, Pemprov Lampung berharap laporan kinerja yang disusun tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kerja nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kerja bersama seluruh perangkat daerah, pemerintah provinsi menargetkan kualitas LPPD Lampung semakin meningkat dan mampu memperbaiki posisi Lampung dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat nasional.(Rls)




