BANDAR LAMPUNG — Skandal pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan datang dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan serius dalam belanja jasa iklan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dari total realisasi anggaran Rp1,98 miliar pada tahun 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp89,6 juta. Nilainya mungkin terlihat kecil dibanding total anggaran, namun temuan di baliknya menunjukkan persoalan yang jauh lebih dalam yakni lemahnya kontrol hingga dugaan pekerjaan fiktif.

Audit mengungkap, sejumlah penyedia jasa menerima pembayaran tanpa mampu membuktikan pekerjaan yang dilakukan. Empat penyedia bahkan tidak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban sama sekali dengan nilai Rp41,1 juta.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Terima Kunjungan BI, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah

Lebih jauh, tiga penyedia lainnya menyerahkan dokumen yang tidak sesuai kontrak, sementara lima penyedia terindikasi tidak memiliki pekerjaan riil. Konten yang dilaporkan justru terdeteksi sebagai hasil duplikasi dari pihak lain, dengan nilai mencapai Rp42,1 juta.

Belanja yang seharusnya menjadi sarana publikasi pembangunan itu justru berubah menjadi ladang masalah administratif dan indikasi penyimpangan.

BPK menilai akar persoalan terletak pada buruknya pengawasan internal. Kepala Diskominfo dinilai tidak optimal mengendalikan kegiatan. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak menjalankan fungsi verifikasi sebagaimana mestinya.

Padahal, seluruh proses pengadaan dan pembayaran telah diatur ketat dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Pansus DPRD Kota Bandar Lampung Bahas LHP BPK RI Terkait Kepatuhan Anggaran 2024

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Diskominfo menyatakan sependapat dengan hasil audit tersebut. Namun, pengakuan itu belum cukup menjawab pertanyaan mendasar bagaimana pembayaran bisa dilakukan tanpa bukti sah?

BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran serta perbaikan sistem pengawasan. Tapi, publik tentu menunggu lebih dari sekadar pengembalian uang yakni kejelasan tanggung jawab.

Kasus ini menegaskan satu hal yakni di balik angka-angka anggaran, selalu ada potensi kebocoran. Dan tanpa pengawasan ketat, uang publik bisa hilang bahkan tanpa bekas.(Wanda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan