Bandar Lampung– Aliansi Triga Lampung kembali menyiapkan langkah politik hukum berskala besar dengan menggelar aksi di Jakarta pada 20 dan 22 April 2026. Aksi ini akan menyasar langsung DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI dengan membawa sejumlah tuntutan yang dinilai menyentuh kasus-kasus strategis di Provinsi Lampung.

Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat itu menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi rutin, melainkan bentuk tekanan terbuka terhadap institusi penegak hukum di tingkat pusat.
Sorotan utama diarahkan pada dugaan stagnasi penanganan sejumlah perkara besar di daerah, termasuk pasca pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik SGC Group oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari 2026.

Baca Juga  Kasus Campak Naik, DPRD Bandar Lampung Desak Pemprov Turun Tangan

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai ada indikasi lambannya penanganan sejumlah kasus yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan memiliki dampak luas di daerah.
“Kasus-kasus besar di Lampung tidak boleh berhenti di tingkat daerah. Kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih agar penanganannya lebih transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Indra.

Dalam dokumen tuntutan yang beredar, Triga Lampung mengajukan sedikitnya tiga poin utama. Pertama, meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara PT PSMI dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedua, mendorong penarikan penanganan kasus yang menyeret mantan Bupati Way Kanan ke tingkat pusat. Ketiga, meminta Kejagung turun langsung dalam perkara yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Lampung dalam kasus PT LEB.

Baca Juga  Ramp Check Bus di Bandar Lampung Digelar Hingga 27 Maret 2025

Aliansi menilai, penanganan di tingkat daerah berpotensi tidak optimal sehingga diperlukan intervensi langsung dari Kejaksaan Agung untuk menjamin independensi dan akuntabilitas proses hukum.

Desakan ini sekaligus menambah daftar panjang tekanan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah, yang belakangan kembali disorot terkait penanganan kasus-kasus bernilai besar dan melibatkan tokoh penting.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung RI belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, aksi yang direncanakan berlangsung dua hari di Jakarta ini diperkirakan akan menjadi salah satu konsentrasi massa terbesar asal Lampung pada 2026.(Red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan