JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp193 juta dan 850 gram emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah. Penyitaan dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa dari total uang yang disita, Rp135 juta ditemukan di rumah Ardito, sementara Rp58 juta diamankan dari rumah adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita emas seberat 850 gram dari kediaman Ranu. Seluruh barang bukti itu diduga terkait praktik suap serta gratifikasi dalam proyek pemerintah daerah.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)
- Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah)
- Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito)
- Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah)
- Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri)
Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Net)





