Bandar Lampung — Kursi yang disiapkan untuk manajemen baru Venos Karaoke itu kosong. Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (27/4/2026) tetap berjalan, tetapi tanpa pihak yang justru paling ditunggu.

Ketidakhadiran itu bukan tanpa kabar. Sehari sebelumnya, manajemen baru disebut telah mengonfirmasi masih berada di Jakarta dan berjanji mengirimkan perwakilan. Namun hingga rapat berakhir, tak satu pun yang datang. Di ruang rapat itu, absensi berubah menjadi pertanyaan.

Bagi Komisi I DPRD, ini bukan sekadar soal etika kehadiran. Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, melihatnya sebagai sinyal awal dari persoalan yang lebih dalam.
“Kalau forum resmi seperti ini saja diabaikan, tentu publik berhak bertanya: ada apa di baliknya?” ujarnya, Senin (28/4).

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi APBD 2025 Bersama OPD

RDP yang juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan manajemen lama Venos justru membuka lapisan lain. Kepala DPMPTSP, Febriana, mengungkap adanya kejanggalan dalam sistem perizinan berbasis OSS.

Dalam data yang tercatat, satu nama perusahaan yakni PT Faza Satria Gianny, muncul dengan dua alamat berbeda, hanya terpaut nomor. Di saat yang sama, belum ada pengajuan resmi terkait perubahan data atau identitas perusahaan oleh pihak manajemen baru.

Temuan itu mengarah pada satu simpulan awal yakni perubahan pengelolaan usaha belum diikuti dengan pembaruan administrasi perizinan.

Di sisi lain, keberatan datang dari manajemen lama. Kuasa hukum mereka, Edi Samsuri, menegaskan bahwa penggunaan nama perusahaan tanpa persetujuan adalah persoalan serius.
“Kalau masih menggunakan nama yang sama tanpa dasar yang sah, itu bukan sekadar administratif. Itu bisa masuk ranah hukum,” katanya.

Baca Juga  Anggota DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta Gelar Sosialisasi PIP Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Situasi ini menempatkan Venos dalam posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, operasional usaha tetap berjalan. Di sisi lain, dasar legalitasnya dipertanyakan. Dualisme data dan potensi penggunaan izin lama membuka kemungkinan sengketa yang lebih luas.

Komisi I DPRD belum menutup perkara ini. Pemanggilan ulang akan dilakukan. DPRD ingin memastikan apakah ini sekadar kelalaian administratif atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola usaha.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi kepatuhan pada aturan adalah batas yang tidak bisa ditawar,” kata Romi.(Usuf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan